Tafsir Fiqhi

1.      Tafsir Fiqhi
Menurut Mohammad Ridho, M. A dalam bukunya; Islam Tafsir dan Dinamika Sosial, belum ditemukan keterangan yang jelas tentang pengertian tafsir Fiqhi secara definitive. Namun, untuk mendapatkan pengertian yang memadai, penulis Muhammad Ridha berusaha untuk mengaitkan dengan pengertian dari Fiqh itu sendiri sebagai bagian dari rangkaian kata tarsir fiqhi tersebut.
Menurut para fuqaha’ (jumhur al-mutaakhirin), fiqh adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ atau hukum-hukum fiqh yang berpautan dengan masalah-masalah alamiah yang dikerjakan oleh para mukallaf sehari-hari, yang diperoleh dari dalil-dalinya yang tafsil.[i] Senada dengan pegertian ini, Abdul Wahhab Khallaf mendefinisikan fiqh sebagai suatu proses dalam melahirkan hukum syara’ yang bersifat praktis yang diperoleh dari dalil-dali terperinci.[ii]
Sejalan dengan pengertian ini, apabila dihadapkan kepada ayat-ayat Al-Qur’an yang mengatur perbuatan (amaliyah) manusia, baik yang seharusnya dikerjakan maupun yang seharusnya ditinggalkan (ayat-ayt hukum), yang meliputi ibadat, adat mu’amalah, ahwal al-syahsiyyah, jinayat, ‘uqubat, dusturiyah, dauliyahnya, jihad dan lain sebagainya.[iii] Maka tarsir fiqhi dapat diartikan sebagai keterangan atau penjelasan yang diberikan oleh fuqaha’ terhadap ayat-ayat hukum yang ada dalam Al-Qur’an secara Khusus. Dalam hal ini. Manna’ al-Qattan secara implisit juga menjelaskan bahwa tafsir fiqhi adalah tafsir yang menggunkan corak pembahasan ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an.[iv]
Senada dengan pengertian ini, Farid Essack menyatakan bahwa munculnya berbagai kategori semisal tafsir syi’ah, tafsir muktazilah, tafsir filsafat, termasuk juga tafsir fiqhi, hal itu menunjukkan adannya kesadaran kelompok tertentu, ideologi tertentu, dan horison tertentu dari tafsir.[v]
Tafsir fiqhi tumbuh dan berkembang dalam masa yang cukup panjang. Dengan demikian, keberadaan tafsir fiqhi perlu mendapatkan perhatian yang serius dalam rangka memahami al-Qur’an secara tepat dan benar sekaligus sesuai dengan perkembangan zaman dan diterima di masa yang terus berkembang.
Dinamika perkembangan tarsir fiqhi, dalam periodisasinya, dapat dikelompokka menjadi tahap, yaitu:
1.      Pada masa Nabi Muhammad Saw sampai degan terbentuknya mazhab-mazhab fiqh Islam.
2.      Masa permulaan berdirinya mazhab fiqh Islam.
3.      Masa tumbuhnya taklid dan fanatisme mazhab.[vi]
            Pertama, pada masa Nabi Muhammad Saw sampai dengan terbentuknya mazhab fiqh Islam. Kandungan al-Qur’an sangat luas mencakup berbagai dimensi kehidupan, termasuk tentang persoalan hukum. Walaupun tertulis dalam bahasa Arab, bukan berarti kandungan al-Qur’an dapat dipahami oleh seluruh umat Islam, termasuk bangsa Arab sekalipun. Berbagai persoalan yang muncul dalam memahami kandungan Al-Qur’an pada masa Nabi Muhammad Saw, dapat ditanyakan langsung kepada beliau. Demikian juga dengan penafsiran fiqhiyahnya. Dengan demikian, semua persoalan yang berkaitan dengan usaha pemahaman terhadap Al-Qur’an dapat diselesaikan karena Nabi Muhammad Saw memeiliki otoritas dalam melakukan pemaknaan dan pemahaman terhadap Al-Qur’an.
             Setelah Nabi Muhammad Saw wafat, permasalahan yang dihadapi kaum muslin bertambah kompleks, selaras dengan semakin luasnya wilayah kekuasaan Islam dan keragaman pemeluknya. Hal ini menuntut peran hukum syar’i yang lebih untuk menjawab semua persoalan yang terjadi. Secara metadologis, para sahabat apan=bila menemukan masalah yang perlu dicari penyelesaian hukumnya , maka pertama kali mereka mencari hukumya dalam Al-Qur’an. Jika tidak ditemukan hukumnya dala Al-Qur’an, maka sahabat mencari dalam hadist Nabi. Dan apabila tidak ditemukan dalam keduanya, baru mereka melakukan ijtihad. Akan tetapi diantara hasil ijtihad para sahabatpun kadangkala terjadi perbedaan. Sebagai contohnya perbedaan pendapat antara Umar bin Khattab dengan Ali binn Abi Thalib tentang msalah iddah bagi wanita hamil yang ditinggal mati suaminya.[vii]
              Kedua, masa permulaan berdirinya mazhab fiqh Islam. Pada masa awal berdirinya madzhab-madzhab fiqh, permasalahan yang terjadi di kalangan kaum muslimin bertambah kompleks. Dalam menghadapi kemajemukan maslah tersebut, setiap imam madzhab menganalisanya, dengan tetap bersumber pada Al-Qur’an, sunnah, dna sumber-sumber tasyri’ lainnya. Hasil analisa yang mereka lakukan yang kemudian menghasilkan kesimpulan-kesimpulan hukum yang mereka yakini kebenarannya, dilakuakn dengan berdasarkan dalil-dalil dan alasan yang mereka gunakan. Perbedaan pendapat diantara mereka apabila dibandingkan dengan masa sebelunya semakin banyak terjadi. Akan tetapi perbedaan tersebut belumlah membawa kepada fanatisme. Mereka tidak merasa hina bila mereka membatalkan pendapatnyya dan mengikuti pendapat yang lain, jika pendapat tersebut dipandang lebih benar.[viii]
              Ketiga, masa tumbuuhnya taklid dan fanatisme madzhab. Stelah masa imam-imam madzhab, ruh taklid dan fanatisme madzhab justru tumbuh dengan subur. Kondisi ini terus berlangsung sampai mecapai titik kulminasi. Betuknya bermacam-macam. Ada yang mengkaji ucapan-ucapan imam madzhab sebagaimana mereka mengkaji Al-Qur’an, ada yang mengeluarakan daya kemampuan ilmiah mereka untuk mendukung imam madzhabnya dan berusa membatalkan pendapat madzhab-madzhab lainnya, dan berbagai bentuk fanatisme yang membabi buta lainnya.[ix]





[i] TM Hasbie Ash Shidieqy, Pengantar Ilmu Fiqh, cet V (Jakarta: Bulan Bintang, 1991), h.17.
[ii] Abdul  Wahhab Khallaf, ‘Ilm Ushul al-Fiqh, h. 1.
[iii] Ibid, h. 38.
[iv] Manna’ al-Qathan, Mabahis fi Ulum al-Qur’an, h. 377.
[v] Farid Essack, Qur’an; Pluralism & Liberation, h. 61.
[vi] Muhammad Hussein Dzahaby, Al-Tafsir wa al-Mufassiru, h. 432-434.
[vii] Mun’im A. Sirry, Sejarah Fiqih Islam, Sebuah Pengantar, H. 34.
[viii] Muhammad Hussein Dzahaby, Al-tafsir wa al-Mufassirun, h.434.
[ix] Ibid.
[x] Mohammad Ridho, M.A. Islam Tafsir dan Dinamika Sosial.

Comments

Unknown said…
Isinya bagus..
Bermanfaat ;) :)
Terima Kasih kawan.
Anonymous said…
Apakah kamu sudah tau prediksi togel mbah jambrong yang jitu? bila belum baca Prediksi jitu mbah jambrong

Popular posts from this blog

Nasehat Kepada Imam Syafi'i tentang Solusi Hafalan yang Buruk