Perbedaan Amaliyyah Syiah
1.   Shalat
Pada dasarnya dalam hal shalat, baik rukun, syarat dan sunnah-sunnahnya, dapat dikatakan sama dengan Ahlussunnah, kecuali dalam beberapa hal:
a.    Waktu shalat
Syi’ah Itsna ‘Asyariyyah mempunyai dua waktu, yaitu waktu tersendiri dan waktu bersama. Maksudnya, Zuhur mempunyai waktu khusus tersendiri, yaitu ketika matahari berada dipertengahan langit selama sekitar masa melakukan shalat empat rakaat. Ashar juga mempunyai waktu khusus tersendiri, yakni ketika matahari hampir terbenam sebatas melakukan shalat empat rakaat. Sisa waktu setelah masa melaksanakan shalat Zuhur sampai sisa waktu sebelum terbenamnya matahari adalah waktu bersama Zuhur dan Ashar. Demikian halnya dengan waktu Magrib dan Isya, yakni waktu khusus Magrib adalah saat matahari terbenam sampai dengan selesainya shalat magrib. Sesudah itu adalah waktu Magrib dan Isya sampai dengan sebelum masuknya fajar sebanyak waktu yang dibutuhkan untuk shalat isya.
Bingung ya? Mudahnya, waktu bersama adalah waktu dimana dibolehkan menggabung antara dua shalat (Zuhur digabung dengan Ashar, Maghrib digabung dengan Isya). Jadi, Syiah tetap melakukan shalat lima waktu.
Alasan yang mendasarinya adalah di dalam al-Qur’an yang berbicara tentang waktu shalat hanya menyebutkan tiga waktu saja. seperti dalam surat Hud: 11: “Dan laksanakanlah Shalat pada kedua tepi siang dan pada bagian permulaan dari malam.” Yang mereka maksud kedua tepi siang; tepi siang pertama adalah waktu shalat subuh, tepi siang yang kedua adalah waktu shalat zuhur dan ashar. Permulaan malam adalah waktu shalat Magrib dan Isya’.
b.    Syiah Itsna Asyariyyah men-sunnat-kan sujud pada tanah yang diambil dari areal gugurnya Sayyidina al-Husain bin Ali, di Karbala Irak. Tanah tersebut dibuat mengeras, dan berbentuk kecil sekecil jam tangan. Kepingan tanah tersebut, dinamai at-Turbah al-Husainiyyah.
2    Wudlu
a.     mencuci tangan dalam berwudlu’ oleh mazhab Syi’ah Itsna ‘Asyariyyah dinyatakan harus memulainya dari siku ke bawah, berbeda keempat mazhab sunni yang menyatakan bahwa bagaimanapun cara yang dilakukan selama kedua tangan hingga siku tercuci, maka itu telah sah.
b.    Membasuh kepala, Syiah Itsna Asyariyyah sependapat dengan mazhab Syafi’i (sekedar sedikit saja membasuh kepala) dari segi kadar kepala yang harus dibasuh. Bedanya, air yang digunakan untuk membasuh kepala adalah sisa air yang telah digunakan untuk mencuci tangan.
c.     Membasuh kaki, kaki cukup dibasuh dengan sisa air wudlu dan yang dibasuh cukup jari-jari kaki dan atasnya, bukan telapak kaki.
3.       Adzan
Dalam mengumandangkan adzan dan iqamat, menambah dengan mengulangi dua kalimat hayya ‘ala khairil ‘amal (marilah menuju aktivitas yang terbaik), karena menurut mereka ini telah diamalkan sejak zaman Rasulullah, dan hanya diubah oleh Sayyidina Umar.

Perbedaan selanjutnya, klik dibawah ini!! 
lanjutan....


Diambil dari buku Kyai Quraish Shihab, yang berjudul Sunnah Syi’ah Bergandengan Tangan! Mungkinkah?

Comments

Popular posts from this blog

Nasehat Kepada Imam Syafi'i tentang Solusi Hafalan yang Buruk