1. Shalat
Pada dasarnya dalam hal shalat, baik rukun, syarat dan
sunnah-sunnahnya, dapat dikatakan sama dengan Ahlussunnah, kecuali dalam
beberapa hal:
a.
Waktu shalat
Syi’ah Itsna ‘Asyariyyah mempunyai dua
waktu, yaitu waktu tersendiri dan waktu bersama. Maksudnya, Zuhur mempunyai
waktu khusus tersendiri, yaitu ketika matahari berada dipertengahan langit
selama sekitar masa melakukan shalat empat rakaat. Ashar juga mempunyai waktu
khusus tersendiri, yakni ketika matahari hampir terbenam sebatas melakukan
shalat empat rakaat. Sisa waktu setelah masa melaksanakan shalat Zuhur sampai
sisa waktu sebelum terbenamnya matahari adalah waktu bersama Zuhur dan Ashar.
Demikian halnya dengan waktu Magrib dan Isya, yakni waktu khusus Magrib adalah
saat matahari terbenam sampai dengan selesainya shalat magrib. Sesudah itu
adalah waktu Magrib dan Isya sampai dengan sebelum masuknya fajar sebanyak
waktu yang dibutuhkan untuk shalat isya.
Bingung ya? Mudahnya, waktu bersama adalah waktu dimana dibolehkan
menggabung antara dua shalat (Zuhur digabung dengan Ashar, Maghrib digabung
dengan Isya). Jadi, Syiah tetap melakukan shalat lima waktu.
Alasan yang mendasarinya adalah di dalam al-Qur’an yang berbicara
tentang waktu shalat hanya menyebutkan tiga waktu saja. seperti dalam surat
Hud: 11: “Dan laksanakanlah Shalat pada kedua tepi siang dan pada bagian
permulaan dari malam.” Yang mereka maksud kedua tepi siang; tepi siang
pertama adalah waktu shalat subuh, tepi siang yang kedua adalah waktu shalat
zuhur dan ashar. Permulaan malam adalah waktu shalat Magrib dan Isya’.
b. Syiah Itsna Asyariyyah men-sunnat-kan sujud pada tanah yang diambil dari areal gugurnya
Sayyidina al-Husain bin Ali, di Karbala Irak. Tanah tersebut dibuat mengeras,
dan berbentuk kecil sekecil jam tangan. Kepingan tanah tersebut, dinamai at-Turbah
al-Husainiyyah.
2. Wudlu
a. mencuci tangan dalam berwudlu’ oleh mazhab
Syi’ah Itsna ‘Asyariyyah dinyatakan harus memulainya dari siku ke bawah,
berbeda keempat mazhab sunni yang menyatakan bahwa bagaimanapun cara yang
dilakukan selama kedua tangan hingga siku tercuci, maka itu telah sah.
b. Membasuh
kepala, Syiah Itsna Asyariyyah sependapat dengan mazhab Syafi’i (sekedar sedikit saja
membasuh kepala) dari segi kadar kepala yang harus dibasuh. Bedanya, air yang
digunakan untuk membasuh kepala adalah sisa air yang telah digunakan untuk
mencuci tangan.
c. Membasuh
kaki, kaki cukup dibasuh dengan sisa air wudlu dan yang dibasuh cukup jari-jari
kaki dan atasnya, bukan telapak kaki.
3. Adzan
Dalam mengumandangkan adzan dan iqamat, menambah
dengan mengulangi dua kalimat hayya ‘ala khairil ‘amal (marilah menuju
aktivitas yang terbaik), karena menurut mereka ini telah diamalkan sejak zaman
Rasulullah, dan hanya diubah oleh Sayyidina Umar.
Diambil dari buku Kyai Quraish Shihab, yang berjudul Sunnah Syi’ah Bergandengan
Tangan! Mungkinkah?
Comments