Problem Zakat Fitrah Sekarang Ini


Problem Zakat Fitrah Sekarang Ini

Sebentar lagi kita akan menjemput hari raya idul fitri. Hari dimana penuh dengan kesucian dan kegembiraan. Umat Islam telah melewati ujian yang begitu besar di bulan Ramadhan, dan akhirnya pada awal bulan Syawal Umat Islam kembali kepada fitrahnya (kesuciannya).

Dalam bulan Ramadhan ada banyak amal perbuatan yang itu menjadi gudang pahala bagi umat Islam. Adakalanya amal perbuatan itu sunnah, seperti membaca al-Qur’an, Shalat tarawih, Shalat Tasbih, dan lainnya. Adapula amal perbuatan yang wajib, seperti puasa dan melaksanakan Zakat Fitrah.

Islam mewajibkan bagi umatnya untuk melaksanakan zakat fitrah. Zakat Fitrah atau dalam kitab kuning biasa disebut dengan zakat al-fith atau shadaqah al-Fithr adalah memberikan sebagian hartanya untuk mencari ridla Allah. Zakat Fitrah hukumnya wajib bagi semua umat Islam yang mampu untuk menjalankannya.
Adapun dalil yang mengenai zakat fitrah adalah:
تأسيس الأحكام (3/ 164)
عن ابن عباس قال : ( فرض رسول الله - صلى الله عليه وسلم - زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات) رواه أبو داود في كتاب الزكاة باب زكاة الفطر رقم 1609وابن ماجة في كتاب الزكاة باب صدقة الفطر رقم 1827 ( حسنه الألباني ) .

“Riwayat dari Ibnu Abbas ra berkata: “Rasulullah saw. Mewajibkan zakat fitrah  bagi orang yang puasa untuk membersihkan (dirinya) dari suatu perbuatan yang sia-sia dan yang kotor. Dan (zakat tersebut) dapat memberi makanan bagi orang-orang yang miskin. Barang siapa melaksanakannya sebelum shalat ‘Id maka zakatnya diterima (oleh Allah), barang siapa melaksanakannya setelahnya maka dianggap sebagai sedekah.”

Dari hadits tersebut mempunyai 4 makna yang terkandung di dalamnya:
                1.    Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah.
                2.    Dalam zakat fitrah terdapat dua kemaslahatan:[1]
  a.    Kemaslahatan bagi muzakki (pemberi zakat) yaitu membersihkan dari perbuatan yang sia-sia dan kotor.
  b.    Kemaslahatan bagi penerima zakat, yaitu mendapat pemberi berupa makanan
                3.    Batas waktu zakat fitrah adalah sebelum dimulainya shalat ‘Id.
                4.    Zakat fitrah berbeda dengan sedekah.

Kata al-lagh’u dimaksud adalah perkataan yang terlanjur diucapkan tetapi tidak diharapkan, seperti berkata sumpah (yang tidak berguna). Kata al-rafats mempunyai dua makna, pertama perbuatan foreplay dan jima’ (bersetubuh), dan kedua perkataan yang kotor.[2]

Adapun hadits yang lain tentang kewajiban zakat fitrah adalah:
فقد أخرج عبد الرزاق بسند صحيح عن عبد بن ثعلبة قال : خطب رسول الله صلى الله عليه و سلم قبل يوم الفطر بيوم أو يومين فقال : " أدوا صاعا من بر أو قمح أو صاعا من تمر أو شعير عن كل حر أو عبد صغير أو كبير[3]
Telah di takhrij oleh Abdurrozaq dengan sanad yang shahih tentang riwaya dari Abd bin Tsa’labah berkata: “Rasulullah berkhutbah sekitar sehari atau dua hari sebelum hari raya ‘Idul Fitri: “Bagi orang merdeka atau budak yang masih kecil mapun dewasa tunaikanlah satu sha’ dari bur dan qumh (sejenis gandum) atau satu sha’ dari kurma dan sya’ir(sejenis gandum)”.

       Makna yang terkandung dalam hadits ini adalah kewajiban mengeluarkan zakat berupa komoditas yang berharga yang bersifat primer dan lazimnya dimiliki oleh setiap orang, sehingga komoditas tersebut bisa dimanfaatkan oleh orang miskin. Komoditas berharga dan primer pada zaman itu adalah aneka macam gandum dan kurma.

Problematika sekarang dalam memaknai zakat fitrah di tengah masyarakat kita adalah:
     1.    rata-rata orang yang menjadi muzakki (pemberi zakat) juga menjadi mustahiq (penerima zakat). Terkadang si A memberi beras kepada si B. Si B juga memberi beras kepada si C. Si C juga memberi beras kepada si A. Ketiganya ini secara tidak langsung menjadi muzakki dan mustahiq. Pasalnya si A menjadi Muzakki dan diberikan kepada B, juga sebagai mustahiq karena menerima dari si C. Begitupun B dan C.

     2.    Tak sedikit beras yang diberikan kepada mustahiq tidak dikonsumsi olehnya. Terkadang beras tersebut dijual untuk mendapat uang. Uang tersebut kemudian dibelikan untuk membeli kebutuhan yang ini. Bahkan, terkadang beras tersebut dikasihkan kepada orang lain (untuk nyumbang atau memberi sedekah kepada orang lain yang punya acara, misalnya resepsi, sunatan, dll)

Problematika ini yang menurut saya kurang pas dan tidak sesuai dengan prinsip ajaran dari zakat. Karena pendistribusian zakat fitrah seharusnya diberikan orang yang lebih membutuhkan atas barang tersebut. Nabi Muhammad saw. berkata:
أغنوهم عن المسألة فى هذا اليوم
“Jadikanlah mereka serba kecukupan dari meminta-minta pada hari ini”

menurut saya solusinya adalah:
   1.    untuk sekarang ini perlu adanya ukuran standar baru untuk menilai orang miskin dan menilai orang yang seharusnya menjadi muzakki. Ukuran standar muzakki yang ditetapkan ulama dahulu adalah orang yang bisa mencukupi kebutuhannya dan mencukupi kebutuhan yang menjadi tanggung jawabnya. Jika menggunakan standar tersebut akan menjadi daurun (perputaran tak berujung) dalam pendistribusian zakat. Seperti ilustrasi A, B, dan C di atas. Standar baru untuk muzakki haruslah ditetapkan, misalnya muzakki adalah orang yang setiap harinya dapat mecukupi kebutuhan primer dan sekundernya. Kemudian batas standar bagi orang miskin juga harus ditetapkan, sehingga orang yang berada dalam standar bahkan di bawahnya mendapat santunan zakat fitrah. Misalnya orang yang setiap harinya mempunyai pekerjaan akan tetapi gainya di bawah UMR. Sehingga gajinya pas-pasan bahkan kurang untuk mencukupi kebutuhan primer akan sandang, pangan, dan papan.

    2.    Melihat konteks sekarang bahwa kebanyakan orang saat ini yang berposisi sebagai mustahiq sudah mempunyai beras dan makanan pokok. Kemudian untuk apa orang tersebut diberi beras lagi? Percuma mereka diberi beras tapi tidak dibutuhkan dan lebih memilih untuk mejualnya. Maka dari itu, untuk lebih memberi asas kemanfaatan bagi mustahiq, zakat fitrah seharusnya diubah yang semula biasanya berupa beras (makanan pokok) kemudian diganti dengan uang (nuqud). Pendapat ini adalah pendapat yang dipegang Ulama Hanafiyyah, mazhab ats-Tsauri, Umar bin Abdul Aziz, dan ulama Syafi’iyyah saat ini, seperti Mufti Mesir; Syaikh Ali Jum’ah, dan Syaikh Yusuf al-Qaradawi. Zakat fitrah berupa uang dinilai lebih bermanfaat dan lebih bermaslahah daripada beras (makanan pokok). Karena uang adalah salah satu alat tukar yang dapat dibelanjakan untuk membeli makanan pokok tentunya. Jika mustahiq sudah mempunyai makanan pokok, maka uang tersebut dapat digunakan untuk membeli kebutuhan yang lain yang dibutuhkan. Akhirnya mustahiq tidak perlu repot-repot menjual berasnya.

        Kesimpulannya zakat fitrah memang diwajibkan oleh Allah untuk membantu saudara-saudara muslim kita yang membutuhkan. Sehingga ketika saudara-saudara muslim yang membutuhkan diberi santunan zakat fitrah, setidaknya saudara muslim tersbut bisa mencicipi apa yang dirasakan saudara muslim yang diberi kecukupan harta, walaupun cuma pada pada hari itu (‘idul fitri) saja.


[1] شرح سنن أبي داود ـ عبد المحسن العباد (8/ 492)
[2] Ibd.
[3] الفقه على المذاهب الأربعة (1/ 989)


Comments

Popular posts from this blog

Nasehat Kepada Imam Syafi'i tentang Solusi Hafalan yang Buruk