Negara Khilafah:
Negara
Khilafah: ketika ditelaah dengan Piagam Madinah
Melihat
kegaduhan yang melanda negeri ini, tentang berita pembubaran HTI baru-baru ini.
maka perlu bagi kita sebagai bangsa Indonesia untuk mengetahui bagaimana konsep
yang ditawarkan untuk diterapkan kepada sistem Indonesia.
Adapun
konsep yang diterapkan yaitu berupa sistem khilafah. Sistem khilafah ini
menganut sistem era kerajaan Islam dulu.
kalau melihat sejarah, sistem ini menggunakan bentuk pemerintahan
monarki absolut, yang tentunya menggunakan dimana perintah raja digunakan
pijakan dan landasan sebagai hukum yang harus dipatuhi. Adapun sistem ini bukan
murni berdasarkan nash-nash Islam. tapi sistem ini lahir karena produk budaya
masyarakat Islam pada saat itu.
Kalau
kita teori Prof. Soehino, bahwa negara tersebut merupakan negara teokrasi/berkedaulatan
tuhan. Maksudnya negera tersebut nilai dan prinsipnya berlandaskan kepada
tuhan. Tetapi walaupun menggunakan kedaulatan tuhan, tetapi raja mempunyai
legitimasi penuh untuk menajalakan roda pemereintahan dan legitimasi penuh
pengesahan hukum. Raja dianggap sebagai
utusan tuhan dalam mengatur kerajaannya. Dari sinilah raja dapat memutuskan
sewenang-wenangnya.
Maka
dari itu, patut kita menengok ke belakang tentang khazanah Islam era Nabi dan
sahabat-Nya. Kita akan mengetahui bahwa sebelum kepemimpinan Islam dipegang
oleh dinasti umayyah, Islam tidak menggunakan bentuk monarki absolut. Akan tetapi
Islam menggunakan bentuk demokrasi. Ini dibuktikan sebelum kekuasaan dipegang
oleh Mu’awiyyah, Pemimpin dipilih secara musyawarah/pemilihan. Sedangkan setelah
Mu’awiiyah, pemimpin dipilih dengan cara penunjukan/penyerahan. Orang yang
ditunjuk tidak jauh dari orang terdekatnya, biasanya anaknya atau familinya. Seperti
Mu’awiyyah menyerahkan kepemimpinannya kepada anaknya Yazid.
Prinsip
demokrasi adalah prinsip yang diterapkan sebelum dinasti umayyah. kalau kita
membuka sejarah maka kita akan mendapati peristiwa Nabi menyatukan bangsa
Madinah. Pada saat itu, nabi dapat menyatukan kelompok sosial yang berbeda agama,
etnis, geografis, dan politik. Persatuan ini dinamakan dengan piagam Madinah.
Kelompok
sosial tersebut adalah kaum muhajirin, suku auf, suku sa’idah, suku al-Harits,
suku Jusyam, suku al-Najjar, suku Amr bin Auf, suku al-Nabit, suku Aus, suku
Tsa’labah, Suku Sutaibah, suku Nadhir, dan suku Qainuqa’. Semua suku tersebut terdiri dari muslim, yahudi,
dan paganisme.
Semua
suku tersebut yang semula berdiri berdasarkan pertalian darah (nasab) kini
beralih menjadi pertalian nilai (ummah). Seperti apa yang tersurat dalam pasal
pertama. Pertalian nilai ini tujuannya agar penduduk Madinah bersatu, dan
saling tolong menolong antar suku, baik dari ekonomi ataupun melawan musuh, dan
saling menghormati perbedaan. Sehingga Madinah menjadi kota yang berperadaban
yang maju pada saat itu.
Adapun
nilai yang ditanamkan oleh Nabi terhadap piagam tersebut: 1. Umat 2. Persatuan
dan persaudaraan 3. Persamaan 4. Hubungan antar pemeluk agama 5. Hidup bertetangga
6. Tolong menolong 7. Perdamaian 8. Musyawwarah 9. Keadilan 10. Amar ma’ruf dan
Nahi Mugkar.
Nilai-nilai
tersebut berlaku bukan terhadap orang Islam saja, tetapi juga berlaku terhadap
seluruh umat yang ada di Madinah. Termasuk Yahudi dan golongan yang
mengikutinya.
Kalau
kita angan-angan piagam dibuat oleh Nabi terhadap penduduk Madinah yang
masyarakatnya heterogen. Jadi tidak jauh berbeda dengan masyarakat yang ada di
Indonesia ini. Semangat piagam Madinah bukanlah membentuk negara Islam, tetapi
lebih kepada bagaimana membuat kota Madinah menjadi kota yang maju dan
berperadaban. Jadi, ketika founding fathers kita menyepakati bahwa
konstitusi kita merujuk kepada Pancasila, maka jangan disalahkan.
Semangat
Pancasila juga merujuk kepada semangat piagam Madinah. Semola oragan-oragan
dalam Pancasila terbentuk dari piagam Jakarta. Kemudian digodok sehingga
menghasilkan piagam Jakarta. Tujuanannya adalah bukan membentuk negara dengan
keinginan mayoritas masyrakat. Tapi lebih kepada membentuk negara dengan
kesepakatan semua penduduk, sehingga mencapai kemaslahatan masyarakat yang bernaung
di bawah negara.
Kesimpulannya,
sebenarnya HTI bukanlah pengusung negara yang berasaskan Islam. tapi lebih
tepatnya membangunan kepada pengembalian sistem politik pada kerajaan-kerajaan
Islam terdahulu pasca Muawiyyah. Terbukti bahwa Nabi tidak menggunakan bentuk
monarki absolut. Selain itu, Nabi juga tidak membangun negara dengan
berlandaskan Islam. Karena Islam tidak mengatur secara mendetail tentang
pendirian negara.
Comments