Negara Khilafah:

Negara Khilafah: ketika ditelaah dengan Piagam Madinah


Melihat kegaduhan yang melanda negeri ini, tentang berita pembubaran HTI baru-baru ini. maka perlu bagi kita sebagai bangsa Indonesia untuk mengetahui bagaimana konsep yang ditawarkan untuk diterapkan kepada sistem Indonesia.

Adapun konsep yang diterapkan yaitu berupa sistem khilafah. Sistem khilafah ini menganut sistem era kerajaan Islam dulu.  kalau melihat sejarah, sistem ini menggunakan bentuk pemerintahan monarki absolut, yang tentunya menggunakan dimana perintah raja digunakan pijakan dan landasan sebagai hukum yang harus dipatuhi. Adapun sistem ini bukan murni berdasarkan nash-nash Islam. tapi sistem ini lahir karena produk budaya masyarakat Islam pada saat itu.

Kalau kita teori Prof. Soehino, bahwa negara tersebut merupakan negara teokrasi/berkedaulatan tuhan. Maksudnya negera tersebut nilai dan prinsipnya berlandaskan kepada tuhan. Tetapi walaupun menggunakan kedaulatan tuhan, tetapi raja mempunyai legitimasi penuh untuk menajalakan roda pemereintahan dan legitimasi penuh pengesahan hukum.  Raja dianggap sebagai utusan tuhan dalam mengatur kerajaannya. Dari sinilah raja dapat memutuskan sewenang-wenangnya.

Maka dari itu, patut kita menengok ke belakang tentang khazanah Islam era Nabi dan sahabat-Nya. Kita akan mengetahui bahwa sebelum kepemimpinan Islam dipegang oleh dinasti umayyah, Islam tidak menggunakan bentuk monarki absolut. Akan tetapi Islam menggunakan bentuk demokrasi. Ini dibuktikan sebelum kekuasaan dipegang oleh Mu’awiyyah, Pemimpin dipilih secara musyawarah/pemilihan. Sedangkan setelah Mu’awiiyah, pemimpin dipilih dengan cara penunjukan/penyerahan. Orang yang ditunjuk tidak jauh dari orang terdekatnya, biasanya anaknya atau familinya. Seperti Mu’awiyyah menyerahkan kepemimpinannya kepada anaknya Yazid.

Prinsip demokrasi adalah prinsip yang diterapkan sebelum dinasti umayyah. kalau kita membuka sejarah maka kita akan mendapati peristiwa Nabi menyatukan bangsa Madinah. Pada saat itu, nabi dapat menyatukan kelompok sosial yang berbeda agama, etnis, geografis, dan politik. Persatuan ini dinamakan dengan piagam Madinah.

Kelompok sosial tersebut adalah kaum muhajirin, suku auf, suku sa’idah, suku al-Harits, suku Jusyam, suku al-Najjar, suku Amr bin Auf, suku al-Nabit, suku Aus, suku Tsa’labah, Suku Sutaibah, suku Nadhir, dan suku Qainuqa’.  Semua suku tersebut terdiri dari muslim, yahudi, dan paganisme.

Semua suku tersebut yang semula berdiri berdasarkan pertalian darah (nasab) kini beralih menjadi pertalian nilai (ummah). Seperti apa yang tersurat dalam pasal pertama. Pertalian nilai ini tujuannya agar penduduk Madinah bersatu, dan saling tolong menolong antar suku, baik dari ekonomi ataupun melawan musuh, dan saling menghormati perbedaan. Sehingga Madinah menjadi kota yang berperadaban yang maju pada saat itu.

Adapun nilai yang ditanamkan oleh Nabi terhadap piagam tersebut: 1. Umat 2. Persatuan dan persaudaraan 3. Persamaan 4. Hubungan antar pemeluk agama 5. Hidup bertetangga 6. Tolong menolong 7. Perdamaian 8. Musyawwarah 9. Keadilan 10. Amar ma’ruf dan Nahi Mugkar.

Nilai-nilai tersebut berlaku bukan terhadap orang Islam saja, tetapi juga berlaku terhadap seluruh umat yang ada di Madinah. Termasuk Yahudi dan golongan yang mengikutinya.

Kalau kita angan-angan piagam dibuat oleh Nabi terhadap penduduk Madinah yang masyarakatnya heterogen. Jadi tidak jauh berbeda dengan masyarakat yang ada di Indonesia ini. Semangat piagam Madinah bukanlah membentuk negara Islam, tetapi lebih kepada bagaimana membuat kota Madinah menjadi kota yang maju dan berperadaban. Jadi, ketika founding fathers kita menyepakati bahwa konstitusi kita merujuk kepada Pancasila, maka jangan disalahkan.

Semangat Pancasila juga merujuk kepada semangat piagam Madinah. Semola oragan-oragan dalam Pancasila terbentuk dari piagam Jakarta. Kemudian digodok sehingga menghasilkan piagam Jakarta. Tujuanannya adalah bukan membentuk negara dengan keinginan mayoritas masyrakat. Tapi lebih kepada membentuk negara dengan kesepakatan semua penduduk, sehingga mencapai kemaslahatan masyarakat yang bernaung di bawah negara.

Kesimpulannya, sebenarnya HTI bukanlah pengusung negara yang berasaskan Islam. tapi lebih tepatnya membangunan kepada pengembalian sistem politik pada kerajaan-kerajaan Islam terdahulu pasca Muawiyyah. Terbukti bahwa Nabi tidak menggunakan bentuk monarki absolut. Selain itu, Nabi juga tidak membangun negara dengan berlandaskan Islam. Karena Islam tidak mengatur secara mendetail tentang pendirian negara.

Comments

Popular posts from this blog

Problem Zakat Fitrah Sekarang Ini

Komparasi Metode Istimbath NU dan Muhamadiyyah, Solusi kebingunan