Komparasi Metode Istimbath NU dan Muhamadiyyah, Solusi kebingunan
Komparasi Metode Istimbath
NU dan Muhamadiyyah, Solusi kebingunan
Sebagian
masyarakat di Indonesia ini terdiri dari
organisasi Nahdlatul Ulama dan Muhamadiyyah. Perbedaan tentang tata cara
beribadahpun sering kita jumpai ditengah masyarakat. Jumlah raka’at terawih NU
berbeda dengan Muhamadiyyah berbeda. NU menggunakan do’a qunut saat shalat
Subuh dan Muhamadiyyah tidak. NU menggunakan ru’yat dan Muhamadiyyah
menggunakan hisab saat penentuan awal bulan. Masyarakat akhirnya menjadi
bingung dengan perbedaan ini.
Memang
tak sedikit perbedaan pendapat dari kedua ormas (organisasi masyarakat) ini.
Dari perbedaan tersebut sering kali menimbulkan cek-cok antara warga
dari kedua ormas ini. Perdebatan antara warga dari kedua ormas ini seringkali
menimbulkan salah-menyalahkan. Bahkan ada yang mengganggap bahwa yang tak
sesuai dengan pendapatnya dianggap telah keluar dari Islam.
Munculnya
banyak perbedaan ini bukan ditanggapi sebagai fitrah. Fitrah yang
memang harus ada di dunia ini. perbedaan pendapat bukan dianggap sebagai
khazanah yang dapat menambah kekayaan pemikiran Islam. Malah timbulnya
perbedaan dianggap sebagai sesuatu yang melenceng dan patut untuk disalahkan.
Sehingga dari perbedaan ini memudarkan spirit ‘ummatan wahidah’ yang
menjadi ciri dan corak agama Islam.
Maka
dari itu perlu kiranya mencari titik temu dari kedua perbedaan tersebut, yang
akhirnya akan menjadi jalan keluar untuk mengatasi problematika ini. menurut
saya, salah satu jalan keluarnya adalah ketika kedua organisasi tersebut berfatwa
haruslah saling merujuk metode atau cara Istinbath-nya (menggali hukumnya). Maksudnya
saling mempertimbangkan dari cara penggalian hukumnya.
Adapun
metode yang digunakan oleh NU (melalui Lembaga Bahstul Masa’il-nya) adalah
sebagai berikut:
1. Metode Qauli: mengacu kepada
pendapat ulama terdahulu.
2. Metode Taqrir Jama’i: metode ini
digunakan ketika ada beberapa pendapat ulama yang berbeda. Kemudian dipilih
salah satu melalui kesepakan bersama
3. Metode Ilhaqi: menyamakan
pendapat dengan pendapat ulama terdahulu yang mempunyai keserupaan
4.
Metode Manhaji: menggali
hukum dengan menggunakan metode (ushul fikih) ulama terdahulu
Metode 3 dan 4 digunakan
secara hierarkis. Apabila cara 1 dan 2 tidak bisa digunakan, maka menggunakan
cara ke-3. Apabila cara ke-3 tidak dapat digunakan, maka menggunakan cara ke-4.
Jika NU lebih menekankan pendapat ulama tedahulu.
Muhamadiyyah lebih menekankan menggali hukum langsung dengan mencari dalil
al-Qur’an dan Hadits. Adapun metode istimbath (pencarian/penggalian hukum)yang
digunakan Majlis Tarih Muhamadiyyah adalah:
1. Metode Bayani: menggali hukum
dengan menganalisis isi kandungan dari al-Qur’an dan Hadits.
2. Metode Qiyasi: Menyamakan
(analogi) hukum dengan hukum yang sudah ada dalam al-Qur’an dan Hadits
3. Metode Istishlahi: menetapkan
hukum berdasarkan kemaslahatan dan prinsip dasar al-Qur’an dan Hadits. Metode
ini digunakan karena tidak adanya dalil yang jelas dalam al-Qur’an dan Hadits.
Memang, Muhammadiyah tidak
mengikuti mazhab tertentu, tetapi bukan berarti anti madzhab. Muhammadiyah
berorientasi kepada dalil dan istidlal bukan kepada qaul minal aqwal. (baca
selengkapnya http://www.muhammadiyah.or.id/id/download-materi-1093.html)
Untuk lebih jelasnya lihat
fatwa dari kedua ormas ini melalui: http://www.fatwatarjih.com/ Adapun LBM NU belum ada website yang resmi, tetapi
bisa dilihat di http://www.nu.or.id/post/59/bahtsul-masail website ini secara tidak langsung
merepresentasikan cara penggalian hukumnya.
Permasalahannya, produk NU
dan Muhamadiyyah menggunakan metode istimbath yang berbeda. Sehingga tidak bisa
dicari titik temunya. Rata-rata, ketika kita melihat produk istimbath NU
menggunakan dalil ulama dan kurang
menganalisis dalil al-Qur’an dan Hadits. Sedangkan produk Muhamadiyyah
menggunakan metode yang langsung menganalisis al-Qur’an dan Hadits, serta kurang
memperhatikan pendapat ulama terdahulu.
Dari
sini menurut saya, harus mengkombinasikan antara keduanya, yaitu menggambil dalil
langsung dari al-Qur’an dan Hadits. Cara pengambilannya tentu menggunakan
metode (manhaj) ulama terdahulu. Serta tidak melupakan produk ulama terdahulu,
sebagai dasar penguatan dari pengambilan hukum dari al-Qu’an dan Hadits. NU
dalam penggalian hukumnya hendaknya menganalisis lebih dalam dari dalil
al-Qur’an dan Hadits. Sedangkan Muhamadiyyah menganalilisis lebih dalam juga
dari pendapat ulama terdahulu.
Dapat
diambil contoh cara pengambilan hukum terkait doa qunut. Pengambilan tersebut
harus mengambil dalil dari Hadits. Hadits-hadits tentang do’a qunut harus
dijabarkan dan dianalisis semua. Kemudian tidak melupakan pendapat-pendapat
ulama terdahulu tentang hal itu.
Melalui
cara tersebut, menurut penilaian saya dapat mengurangi kebingungan masyarakat
tentang perbedaan pendapat tersebut. karena produk hukum dari NU dan
Muhamadiyyah disertai juga penjelasan yang jelas. Serta masyarakat tidak
bingung dengan adanya adagium ‘kembali ke al-Qur’an dan Hadits.’ Karena produk
hukum Muhamadiyyah mengacu kepada al-Qur’an dan Hadits. Begitupun produk NU,
meski melalui pendapat ulama terdahulu.
Comments