Komparasi Metode Istimbath NU dan Muhamadiyyah, Solusi kebingunan


Komparasi Metode Istimbath NU dan Muhamadiyyah, Solusi kebingunan
Sebagian masyarakat  di Indonesia ini terdiri dari organisasi Nahdlatul Ulama dan Muhamadiyyah. Perbedaan tentang tata cara beribadahpun sering kita jumpai ditengah masyarakat. Jumlah raka’at terawih NU berbeda dengan Muhamadiyyah berbeda. NU menggunakan do’a qunut saat shalat Subuh dan Muhamadiyyah tidak. NU menggunakan ru’yat dan Muhamadiyyah menggunakan hisab saat penentuan awal bulan. Masyarakat akhirnya menjadi bingung dengan perbedaan ini.

                Memang tak sedikit perbedaan pendapat dari kedua ormas (organisasi masyarakat) ini. Dari perbedaan tersebut sering kali menimbulkan cek-cok antara warga dari kedua ormas ini. Perdebatan antara warga dari kedua ormas ini seringkali menimbulkan salah-menyalahkan. Bahkan ada yang mengganggap bahwa yang tak sesuai dengan pendapatnya dianggap telah keluar dari Islam.

                Munculnya banyak perbedaan ini bukan ditanggapi sebagai fitrah. Fitrah yang memang harus ada di dunia ini. perbedaan pendapat bukan dianggap sebagai khazanah yang dapat menambah kekayaan pemikiran Islam. Malah timbulnya perbedaan dianggap sebagai sesuatu yang melenceng dan patut untuk disalahkan. Sehingga dari perbedaan ini memudarkan spirit ‘ummatan wahidah’ yang menjadi ciri dan corak agama Islam.

                Maka dari itu perlu kiranya mencari titik temu dari kedua perbedaan tersebut, yang akhirnya akan menjadi jalan keluar untuk mengatasi problematika ini. menurut saya, salah satu jalan keluarnya adalah ketika kedua organisasi tersebut berfatwa haruslah saling merujuk metode atau cara Istinbath-nya (menggali hukumnya). Maksudnya saling mempertimbangkan dari cara penggalian hukumnya.

                Adapun metode yang digunakan oleh NU (melalui Lembaga Bahstul Masa’il-nya) adalah sebagai berikut:
               1.   Metode Qauli: mengacu kepada pendapat ulama terdahulu.
              2.  Metode Taqrir Jama’i: metode ini digunakan ketika ada beberapa pendapat ulama yang berbeda. Kemudian dipilih salah satu melalui kesepakan bersama
       3. Metode Ilhaqi: menyamakan pendapat dengan pendapat ulama terdahulu yang mempunyai keserupaan
4.       Metode Manhaji: menggali hukum dengan menggunakan metode (ushul fikih) ulama terdahulu
Metode 3 dan 4 digunakan secara hierarkis. Apabila cara 1 dan 2 tidak bisa digunakan, maka menggunakan cara ke-3. Apabila cara ke-3 tidak dapat digunakan, maka menggunakan cara ke-4.
Jika NU lebih menekankan pendapat ulama tedahulu. Muhamadiyyah lebih menekankan menggali hukum langsung dengan mencari dalil al-Qur’an dan Hadits. Adapun metode istimbath (pencarian/penggalian hukum)yang digunakan Majlis Tarih Muhamadiyyah adalah:
              1.      Metode Bayani: menggali hukum dengan menganalisis isi kandungan dari al-Qur’an dan Hadits.
            2.    Metode Qiyasi: Menyamakan (analogi) hukum dengan hukum yang sudah ada dalam al-Qur’an dan Hadits
           3.  Metode Istishlahi: menetapkan hukum berdasarkan kemaslahatan dan prinsip dasar al-Qur’an dan Hadits. Metode ini digunakan karena tidak adanya dalil yang jelas dalam al-Qur’an dan Hadits.

Memang, Muhammadiyah tidak mengikuti mazhab tertentu, tetapi bukan berarti anti madzhab. Muhammadiyah berorientasi kepada dalil dan istidlal bukan kepada qaul minal aqwal. (baca selengkapnya http://www.muhammadiyah.or.id/id/download-materi-1093.html)
Untuk lebih jelasnya lihat fatwa dari kedua ormas ini melalui: http://www.fatwatarjih.com/ Adapun LBM NU belum ada website yang resmi, tetapi bisa dilihat di http://www.nu.or.id/post/59/bahtsul-masail  website ini secara tidak langsung merepresentasikan cara penggalian hukumnya.
Permasalahannya, produk NU dan Muhamadiyyah menggunakan metode istimbath yang berbeda. Sehingga tidak bisa dicari titik temunya. Rata-rata, ketika kita melihat produk istimbath NU menggunakan dalil ulama  dan kurang menganalisis dalil al-Qur’an dan Hadits. Sedangkan produk Muhamadiyyah menggunakan metode yang langsung menganalisis al-Qur’an dan Hadits, serta kurang memperhatikan pendapat ulama terdahulu.
                Dari sini menurut saya, harus mengkombinasikan antara keduanya, yaitu menggambil dalil langsung dari al-Qur’an dan Hadits. Cara pengambilannya tentu menggunakan metode (manhaj) ulama terdahulu. Serta tidak melupakan produk ulama terdahulu, sebagai dasar penguatan dari pengambilan hukum dari al-Qu’an dan Hadits. NU dalam penggalian hukumnya hendaknya menganalisis lebih dalam dari dalil al-Qur’an dan Hadits. Sedangkan Muhamadiyyah menganalilisis lebih dalam juga dari pendapat ulama terdahulu.
                Dapat diambil contoh cara pengambilan hukum terkait doa qunut. Pengambilan tersebut harus mengambil dalil dari Hadits. Hadits-hadits tentang do’a qunut harus dijabarkan dan dianalisis semua. Kemudian tidak melupakan pendapat-pendapat ulama terdahulu tentang hal itu.
                Melalui cara tersebut, menurut penilaian saya dapat mengurangi kebingungan masyarakat tentang perbedaan pendapat tersebut. karena produk hukum dari NU dan Muhamadiyyah disertai juga penjelasan yang jelas. Serta masyarakat tidak bingung dengan adanya adagium ‘kembali ke al-Qur’an dan Hadits.’ Karena produk hukum Muhamadiyyah mengacu kepada al-Qur’an dan Hadits. Begitupun produk NU, meski melalui pendapat ulama terdahulu.

Comments

Popular posts from this blog

Problem Zakat Fitrah Sekarang Ini