Khilafah Tidak Cocok di Indonesia
Alasan Khilafah Tidak Cocok di Indonesia
Baru-baru
ini kita dengar berita dari media massa tentang pembubaran HTI. HTI dibubarkan,
karena ditengarai sebagai organisasi kemasyarakatan yang tidak memancarkan
semangat pancasila. Akhirnya, HTI dibubarkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
Semangat
HTI sebenarnya bagus, tapi mengaplikasikannya ke dalam konsep kenegaraan
kita yang kurang tepat. Karena HTI ngotot untuk menegakkan syariat Islam dengan
cara menganut sistem khilafah. Sistem khilafah yang ditawarkan meniru kepada
sistem yang digunakan pada masa kerajaan Islam dulu. lebih tepatnya menganut kepada Islam ketika masih bersaatu bernaung dalam wadah negara. Adapaun pada
saat itu, bentuk pemerintahannya adalah monarki dimana raja menjadi kepala
pemerintahan dengan kekuasaannya yang tidak terbatas (sampai akhir
hayatnya).
Ketidakcocokan HTI diterapkan di Indonesia
Alasan
ketidakcocokan HTI diterapkan di Indonesia ada berbagai faktor penyebab: pertama,
jika khilafah masih tetap menggunakan sistem pemerintahan monarki, maka
berpotensi menimbulkan kediktatoran yang dilakukan oleh penguasa/raja. Karena kekuasaan tertinggi ada pada raja, bukan kepada rakyat lagi. Jika suatu
saat kerajaan diduduki orang yang tidak amanah, maka akan terjadi
kesewenang-wenangan dalam mengambil kebijakan. Sejarah telah membuktikan bahwa
seorang yang alim dan sholeh yaitu Imam Malik bin Anas menjadi korban keditaktoran
penguasa pada zamannya, berupa siksaan dan dimasukkan dalam penjara.
Kedua, HTI
belum memaparkan sistem dan undang-undang pemerintahan yang jelas. Maksudnya, jika
negara kita hendak dirubah menjadi negara khilafah, maka seharusnya ada
pedoman-pedoman yang harus dirangkai secara sistematis, sehingga tidak terjadi
kekosongan hukum jika terjadi transformasi Khilafah dari negara kesatuan
Indonesia.
Jika ada
yang menyanggah bahwa Islam adalah negara yang kaffah (menyeluruh) yang
mencakup politik dan kenegaraan? Maka jawabnya adalah benar, tetapi Islam hanya
menyinggung secara globalnya (garis besarnya saja). contohnya dalam QS.
An-nisa [4]: 59 dijelaskan tentang keharusan manaati ulil amri
(penguasa). Keharusan menaati penguasa bersifat global. Kalau dijabarkan maka
ruang lingkupnya akan menjadi kompleks dan rumit. Seperti keharusan memakai
surat akta tanah, membayar PPN, memiliki STNK dan BPKB, menaati rambu-rambu
lalu lintas, dll. Karena urusan negara modern ini begitu kompleks dan rumit ini
sehingga harus diatur terlebih dahulu dalam sebuah undang-undang.
Karena Islam
tidak menjelaskan tentang konsep kenegaraan ini, maka ada celah bagi penguasa
untuk membuat peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kehendaknya yang
menurutnya benar, dan bahkan tidak ada aspek kemaslahatan umat. Sehingga muncullah
keditaktoran yang sudah disinggung di atas.
Ketiga, ketidaksesuain
konsep HTI dengan apa yang konsep yang ditawarkan founding fathers kita.
Pencetus negara kita (founding fathers) seperti KH. Wahid Hasyim, Ir. Soekarno, H.O.S
Cokroaminoto M. Yamin, dan lain sebagainya sudah memahami betul tentang ketatanegaraan
dalam Islam. tetapi mengapa founding fathers kita tidak menerapkan
syariah Islam dalam konsep kenegaraan? Kalau kita melihat sejarah tentang
berdirinya negara kita, terjadi perdebatan panjang antara founding fathers kita
tentang sila pertama dalam sidang PPKI. Sila pertama yang berbunyi “ketuhanan,
dengan mewajibkan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” sehingga
menjadi “ketuhanan yang maha esa”. Perubahan ini disepakati karena negara kita
terdiri dari berbagai macam agama. Sehingga tidak kemudian Islam yang menjadi
agama mayoritas masyarakat Indonesia menjadi prioritas utama dan mengalahkan
yang lain. Karena dahulu ketika kemerdekaan diperjuangkan bersama meskipun
dengan berbagai macam agama yang berbeda. Dengan prinsip persatuan dalam
perbedaan inilah negara kita ada. Akhirnya disepati perubahan tersebut karena
Indonesia bagian timur akan mengancam memisahkan diri jika tidak dirubah.
Nilai persamaan
ini ditanamkan oleh founding fathers kita, meski berbeda agama, tetapi
tetap sama di mata negara. Sementara jika kita melihat sejarah khilafah dahulu,
terjadi ketidaksamaan (inequality) dalam negara memandang rakyatnya. Ini dibuktikan
dengan adanya pajak bagi non-Islam yang hidup di dalam negara Islam, dan jika
tidak membayarnya maka termasuk orang yang membelot negara dan diancam dibunuh.
Prinsip persamaan yang dicetuskan founding fathers kita sama dengan apa
yang dicetuskan nabi saat disepakatinya perjanjian madinah. (baca Negara Khilafah: ketika ditelaah dengan Piagam Madinah )
Kesimpulannya,
Ketiga alasan tersebut yang menjadi latar belakang ketidaksesuaian jika
khilafah diterakan di Indonesia. Jika ingin negara kita menjadi lebih baik,
maka lakukanlah dengan merubah sistem yang ada sedikit demi sedikit, tidak dengan
menggantinya. Karena belum tentu ketika sistem negara kita diganti, negara kita
akan menjadi baik. Semuanya tergantung oknum pemerintah yang menjalankan roda
pemerintahan. Selain itu, untuk sekarang ini cukuplah negara kita menganut nilai-nilai Islam saja, bukan sistemnya dan kenegaraannya. Karena jika diterapkan sistem dan kenegaraan Islam secara
keseluruhan, masyarakat dan pemerintah dinilai belum siap untuk menjalankannya.
Sekian. _”

Comments