Khilafah Tidak Cocok di Indonesia

Alasan Khilafah Tidak Cocok di Indonesia

Baru-baru ini kita dengar berita dari media massa tentang pembubaran HTI. HTI dibubarkan, karena ditengarai sebagai organisasi kemasyarakatan yang tidak memancarkan semangat pancasila. Akhirnya, HTI dibubarkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

Semangat HTI sebenarnya bagus, tapi mengaplikasikannya ke dalam konsep kenegaraan kita yang kurang tepat. Karena HTI ngotot untuk menegakkan syariat Islam dengan cara menganut sistem khilafah. Sistem khilafah yang ditawarkan meniru kepada sistem yang digunakan pada masa kerajaan Islam dulu. lebih tepatnya menganut kepada Islam ketika masih bersaatu bernaung dalam wadah negara. Adapaun pada saat itu, bentuk pemerintahannya adalah monarki dimana raja menjadi kepala pemerintahan dengan kekuasaannya yang tidak terbatas (sampai akhir hayatnya).

Ketidakcocokan HTI diterapkan di Indonesia


Alasan ketidakcocokan HTI diterapkan di Indonesia ada berbagai faktor penyebab: pertama, jika khilafah masih tetap menggunakan sistem pemerintahan monarki, maka berpotensi menimbulkan kediktatoran yang dilakukan oleh penguasa/raja. Karena  kekuasaan tertinggi ada pada raja, bukan kepada rakyat lagi. Jika suatu saat kerajaan diduduki orang yang tidak amanah, maka akan terjadi kesewenang-wenangan dalam mengambil kebijakan. Sejarah telah membuktikan bahwa seorang yang alim dan sholeh yaitu Imam Malik bin Anas menjadi korban keditaktoran penguasa pada zamannya,  berupa siksaan dan dimasukkan dalam penjara.


Kedua, HTI belum memaparkan sistem dan undang-undang pemerintahan yang jelas. Maksudnya, jika negara kita hendak dirubah menjadi negara khilafah, maka seharusnya ada pedoman-pedoman yang harus dirangkai secara sistematis, sehingga tidak terjadi kekosongan hukum jika terjadi transformasi Khilafah dari negara kesatuan Indonesia.

Jika ada yang menyanggah bahwa Islam adalah negara yang kaffah (menyeluruh) yang mencakup politik dan kenegaraan? Maka jawabnya adalah benar, tetapi Islam hanya menyinggung secara globalnya (garis besarnya saja). contohnya dalam QS. An-nisa [4]: 59 dijelaskan tentang keharusan manaati ulil amri (penguasa). Keharusan menaati penguasa bersifat global. Kalau dijabarkan maka ruang lingkupnya akan menjadi kompleks dan rumit. Seperti keharusan memakai surat akta tanah, membayar PPN, memiliki STNK dan BPKB, menaati rambu-rambu lalu lintas, dll. Karena urusan negara modern ini begitu kompleks dan rumit ini sehingga harus diatur terlebih dahulu dalam sebuah undang-undang.

Karena Islam tidak menjelaskan tentang konsep kenegaraan ini, maka ada celah bagi penguasa untuk membuat peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kehendaknya yang menurutnya benar, dan bahkan tidak ada aspek kemaslahatan umat. Sehingga muncullah keditaktoran yang sudah disinggung di atas.

Ketiga, ketidaksesuain konsep HTI dengan apa yang konsep yang ditawarkan founding fathers kita. Pencetus negara kita (founding fathers)  seperti KH. Wahid Hasyim, Ir. Soekarno, H.O.S Cokroaminoto M. Yamin, dan lain sebagainya sudah memahami betul tentang ketatanegaraan dalam Islam. tetapi mengapa founding fathers kita tidak menerapkan syariah Islam dalam konsep kenegaraan? Kalau kita melihat sejarah tentang berdirinya negara kita, terjadi perdebatan panjang antara founding fathers kita tentang sila pertama dalam sidang PPKI. Sila pertama yang berbunyi “ketuhanan, dengan mewajibkan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” sehingga menjadi “ketuhanan yang maha esa”. Perubahan ini disepakati karena negara kita terdiri dari berbagai macam agama. Sehingga tidak kemudian Islam yang menjadi agama mayoritas masyarakat Indonesia menjadi prioritas utama dan mengalahkan yang lain. Karena dahulu ketika kemerdekaan diperjuangkan bersama meskipun dengan berbagai macam agama yang berbeda. Dengan prinsip persatuan dalam perbedaan inilah negara kita ada. Akhirnya disepati perubahan tersebut karena Indonesia bagian timur akan mengancam memisahkan diri jika tidak dirubah.

Nilai persamaan ini ditanamkan oleh founding fathers kita, meski berbeda agama, tetapi tetap sama di mata negara. Sementara jika kita melihat sejarah khilafah dahulu, terjadi ketidaksamaan (inequality) dalam negara memandang rakyatnya. Ini dibuktikan dengan adanya pajak bagi non-Islam yang hidup di dalam negara Islam, dan jika tidak membayarnya maka termasuk orang yang membelot negara dan diancam dibunuh. Prinsip persamaan yang dicetuskan founding fathers kita sama dengan apa yang dicetuskan nabi saat disepakatinya perjanjian madinah. (baca Negara Khilafah: ketika ditelaah dengan Piagam Madinah )

Kesimpulannya, Ketiga alasan tersebut yang menjadi latar belakang ketidaksesuaian jika khilafah diterakan di Indonesia. Jika ingin negara kita menjadi lebih baik, maka lakukanlah dengan merubah sistem yang ada sedikit demi sedikit, tidak dengan menggantinya. Karena belum tentu ketika sistem negara kita diganti, negara kita akan menjadi baik. Semuanya tergantung oknum pemerintah yang menjalankan roda pemerintahan. Selain itu, untuk sekarang ini cukuplah negara kita menganut nilai-nilai Islam saja, bukan sistemnya dan kenegaraannya. Karena jika diterapkan sistem dan kenegaraan Islam secara keseluruhan, masyarakat dan pemerintah dinilai belum siap untuk menjalankannya. Sekian. _”

Comments

Popular posts from this blog

Problem Zakat Fitrah Sekarang Ini

Komparasi Metode Istimbath NU dan Muhamadiyyah, Solusi kebingunan