Syarat Wali
Syarat-syarat Wali dalam Pernikahan
Para ahli hukum Islam
berpedapat bahwa ada beberapa syarat dalam perwalian, yang sebagian syaratnya
disepakati, dan persyaratan yang lainnya menuai perdebatan. Adapau syarat
perwalian nikah adalah:[1]
1.
Baligh dan berakal. Maka tidak sah jika orang
gila dan anak kecil. Karena seorang wali harus mampu bernalar dalam
mempertimbangkan orang yang menjadi perwaliannya. maka dari itu, wali
disyaratkan berakal.
Ada
sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Hambal yang berbunyi: “ketika anak
kecil sudah mencapai umur sepuluh tahun, maka dia diperbolehkan menikah dan
menikahkan (menjadi wali)
2.
Merdeka.
karena orang yang tidak merdeka (budak) tidak berhak mewalikan dirinya sendiri.
Apalagi terhadap orang lain[2]
3.
Islam
(jika orang yang dinikahkan Islam). Para ahli hukum
Islam berpendapat bahwa orang muslim ketika menikah, perwalian nikahnya
seorang muslim. Menurut Hanafiyah, orang kafir tidak bisa menjadi wali bagi
orang Islam. Karena orang Islam dengan kafir tidak dapat saling mewaris. Seperti perkataan Rasulullah: “tidak bisa saling mewaris
sesuatu antara orang yang mempunyai dua agama (yang berbeda).”
Menurut Malikiyyah, perwalian orang Islam tidak boleh
dari orang kafir, begitupun sebaliknya.
Kecuali bagi budak kafir yang mempunyai tuan
orang Islam, maka bagi orang Islam boleh menikahkannya asal pasangannya kafir
juga. Menurut syafi’iyah dan Malikiyah juga melarang orang
yang berbeda agama menjadi wali pernikahan.
4.
‘adalah (adil) atau tidak fasik (orang yang
mempunyai dosa besar). Ada dua
pendapat ulama tentang masalah ini. Pertama, wali tidak disyaratkan adil. Pendapat ini
menurut mazhab hanafi, maliki, dan sebagian kecil mazhab syafi’i. kedua, wali
disyaratkan adil. Pendapat ini menurut mazhab syafi’i dan Hambali
5.
Lelaki.
Ada dua pendapat apakah laki-laki menjadi syarat perwalian nikah ataupun tidak.
Pertama, golongan yang mensyaratkan laki-laki mejadi syarat nikah, yaitu mazhab
maliki, syafi’i dan hambali.karena secara kebiasaaan, perempuan tidak patut
menjadi wali. Selain
alasan itu, ada juga hadits yang menyebutkan: لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ ، وَلاَ
الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا
“Wanita
tidak bisa menikahkan wanita, dan wanita tidak bisa menikah dengan dirinya
sendiri.”. kedua, golongan yang tidak mensyaratkan laki-laki menjadi syarat
perwalian nikah, yaitu mazhab hanafi, Abu Yusuf, Zufar, dan Hasan.
6.
Pintar.
Ada dua pendapat yang berbeda. Pertama, mazhab yang tidak mensyaratkannya,
yaitu mazhab hanafi, maliki, syafi’i, dan sebagian kecil hambali. Kedua, mazhab
yang mensyaratkannya, yaitu mazhab syafi’i dan hambali. Mazhab syafi’i
berpendapat bahwa orang safih (orang bodoh atau boros) dan orang yang
menghambur-hamburkan uang itu tidak dapat menjadi wali. Mazhab ini beralasan
karena orang-orang itu tidak dapat mengurusi dirinya sendiri, apalagi sesuatu
yang berhubungan dengan orang lain. Sedangkan mazhab hambali berpendapat bahwa
ada sebuah hadits:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ رَسُول اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَال : " لاَ نِكَاحَ إِلاَّ
بِإِذْنِ وَلِيٍّ مُرْشِدٍ أَوْ سُلْطَانٍ "
Riwayat
dari Ibnu Abbas R. A dari Rasulullah S. A. W. Berkata: “pernikahan tidak sah
kecuali dengan izin wali yang pintar atau sultan (penguasa).”
7.
Tidak
dalam haji ataupun umrah. Ada dua pendapat. Pertama, golongan yang mempermasalahkan orang yang haji atau umroh menjadi wali, mazhab ini yaitu
mazhab maliki, syafi’i, dan hambali.
Kedua, golongan yang tidak mempermasalahkan orang yang haji atau umrah menjadi
wali, yaitu Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad. Mereka berpendapat bahwa
orang yang sedang ihram tidak ada salahnya untuk menikah dan dinikahkan. Mereka
mengambil istidlal dari hadits
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : " تَزَوَّجَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَيْمُونَةَ بِنْتَ الْحَارِثِ
وَهُوَ مُحْرِمٌ "
Riwayat
dari Ibnu Abbas R. A.: “Nabi SAW menikahi Maimunah binti Harits sedangkan nabi
orang yang ihram.”
8.
Tidak
terpaksa. Ada dua pendapat. Pertama, pendapat yang menyatakan pernikahan tidak
sah jika wali pernikahan adalah orang yang terpaksa. Pendapat ini adalah
pendapat syafi’iyah dan malikiyah. Kedua, pendapat yang menyatakan pernikahan
masih tetap sah jika wali pernikahannya adalah orang yang terpaksa. Ini adalah
pendapat dari Imam Hanafi.
Comments