Syarat Wali

                 Syarat-syarat Wali dalam Pernikahan

Para ahli hukum Islam berpedapat bahwa ada beberapa syarat dalam perwalian, yang sebagian syaratnya disepakati, dan persyaratan yang lainnya menuai perdebatan. Adapau syarat perwalian nikah adalah:[1]
1.       Baligh dan berakal. Maka tidak sah jika orang gila dan anak kecil. Karena seorang wali harus mampu bernalar dalam mempertimbangkan orang yang menjadi perwaliannya. maka dari itu, wali disyaratkan berakal.
Ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Hambal yang berbunyi: “ketika anak kecil sudah mencapai umur sepuluh tahun, maka dia diperbolehkan menikah dan menikahkan (menjadi wali)
2.      Merdeka. karena orang yang tidak merdeka (budak) tidak berhak mewalikan dirinya sendiri. Apalagi terhadap orang lain[2]
3.      Islam (jika orang yang dinikahkan Islam). Para ahli hukum Islam berpendapat bahwa orang muslim ketika menikah, perwalian nikahnya seorang muslim. Menurut Hanafiyah, orang kafir tidak bisa menjadi wali bagi orang Islam. Karena orang Islam dengan kafir tidak dapat saling mewaris. Seperti perkataan Rasulullah: “tidak bisa saling mewaris sesuatu antara orang yang mempunyai dua agama (yang berbeda).”
Menurut  Malikiyyah, perwalian orang Islam tidak boleh dari orang kafir, begitupun sebaliknya. Kecuali bagi budak kafir yang mempunyai tuan orang Islam, maka bagi orang Islam boleh menikahkannya asal pasangannya kafir juga. Menurut syafi’iyah dan Malikiyah juga melarang orang yang berbeda agama menjadi wali pernikahan.
4.      ‘adalah (adil) atau tidak fasik (orang yang mempunyai dosa besar). Ada dua pendapat ulama tentang masalah ini. Pertama, wali tidak disyaratkan adil. Pendapat ini menurut mazhab hanafi, maliki, dan sebagian kecil mazhab syafi’i. kedua, wali disyaratkan adil. Pendapat ini menurut mazhab syafi’i dan Hambali
5.      Lelaki. Ada dua pendapat apakah laki-laki menjadi syarat perwalian nikah ataupun tidak. Pertama, golongan yang mensyaratkan laki-laki mejadi syarat nikah, yaitu mazhab maliki, syafi’i dan hambali.karena secara kebiasaaan, perempuan tidak patut menjadi wali.  Selain alasan itu, ada juga hadits yang menyebutkan:   لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ ، وَلاَ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا
“Wanita tidak bisa menikahkan wanita, dan wanita tidak bisa menikah dengan dirinya sendiri.”. kedua, golongan yang tidak mensyaratkan laki-laki menjadi syarat perwalian nikah, yaitu mazhab hanafi, Abu Yusuf, Zufar, dan Hasan.
6.      Pintar. Ada dua pendapat yang berbeda. Pertama, mazhab yang tidak mensyaratkannya, yaitu mazhab hanafi, maliki, syafi’i, dan sebagian kecil hambali. Kedua, mazhab yang mensyaratkannya, yaitu mazhab syafi’i dan hambali. Mazhab syafi’i berpendapat bahwa orang safih (orang bodoh atau boros) dan orang yang menghambur-hamburkan uang itu tidak dapat menjadi wali. Mazhab ini beralasan karena orang-orang itu tidak dapat mengurusi dirinya sendiri, apalagi sesuatu yang berhubungan dengan orang lain. Sedangkan mazhab hambali berpendapat bahwa ada sebuah hadits:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَال : " لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِإِذْنِ وَلِيٍّ مُرْشِدٍ أَوْ سُلْطَانٍ "
Riwayat dari Ibnu Abbas R. A dari Rasulullah S. A. W. Berkata: “pernikahan tidak sah kecuali dengan izin wali yang pintar atau sultan (penguasa).”
7.      Tidak dalam haji ataupun umrah. Ada dua pendapat. Pertama, golongan yang mempermasalahkan orang yang haji  atau umroh menjadi wali, mazhab ini yaitu mazhab maliki, syafi’i, dan hambali. Kedua, golongan yang tidak mempermasalahkan orang yang haji atau umrah menjadi wali, yaitu Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad. Mereka berpendapat bahwa orang yang sedang ihram tidak ada salahnya untuk menikah dan dinikahkan. Mereka mengambil istidlal dari hadits
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : " تَزَوَّجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَيْمُونَةَ بِنْتَ الْحَارِثِ وَهُوَ مُحْرِمٌ "
Riwayat dari Ibnu Abbas R. A.: “Nabi SAW menikahi Maimunah binti Harits sedangkan nabi orang yang ihram.”
8.      Tidak terpaksa. Ada dua pendapat. Pertama, pendapat yang menyatakan pernikahan tidak sah jika wali pernikahan adalah orang yang terpaksa. Pendapat ini adalah pendapat syafi’iyah dan malikiyah.  Kedua, pendapat yang menyatakan pernikahan masih tetap sah jika wali pernikahannya adalah orang yang terpaksa. Ini adalah pendapat dari Imam Hanafi.



[1] Wizarah al-Auqaf wa al-Syu’un al-Islaamiyah, Al-Maushu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, hlm. 254-257 cetakan kedua. Percetakan Wizarah
[2] Tarjamah Sayyid Sabiq, Fikih Sunah, hlm 18. 1981 al-Ma’arif Bandung

Comments

Popular posts from this blog

Problem Zakat Fitrah Sekarang Ini

Komparasi Metode Istimbath NU dan Muhamadiyyah, Solusi kebingunan