8 Alasan Mengapa umat Islam saling berbeda?

Mengapa kita beda?

Pertanyaan pada judul di atas sangat menarik untuk dibahas, karena dalam kehidupan sehari-hari kita, banyak perbuatan-perbuatan orang Islam yang berbeda dengan orang Islam lainnya. Dalam pembahasan kali ini, saya akan mencoba menyebarkan pemahaman yang merujuk buku yang telah saya baca tentang perbedaan yang dialami sesama umat muslim. Berikut sebab-sebab mengapa kita berbeda:


1   1.  Perbedaan memahami tentang lafazd (teks) dalam nash (al-qur’an dan hadist)

Perbedaan pandangan ini disebabkan oleh karena ada teks dalam nash yang jelas (dzahir) dan teks yang kurang jelas dan butuh di-ta’wil-kan (ditafsirkan). Sementara para ulama dalam menafsirkan teks yang tidak jelas ini berbeda-beda. Dari teks yang kurang jelas inilah timbul perbedaan dalam menghasilkan hukum.
Kemudian muncullah qot’iy al-dalalah dan dzony al-dalalah. Menurut Safi Hasan Abu Thalib nash dzony al-dalalah jika teksnya mengandung ungkapan dalam bentuk umum (al-‘Am), Musytarak, dam mutlaq. Ketiga bentuk lafadz ini, dalam kaidah ushuliya mengandung makna atau pengertian yang banyak dan tidak jelas.

          2.  Perbedaan dalam masalah hadist


Perbedaan dalam masalah hadits ini terjadi karena:
a.      ada hadits yang sampai kepada sebagian sahabat dan tidak kepada sahabat yang lain.
b.     Berbeda dalam menilai keberadaan hadist dan perawinya.
c.      Atau bisa jadi suatu hadist sampai kepada keduanya dengan disepakati, tetapi untuk mengamalkannya sebagian mensyaratkannya dan sebagian yang lain tidak. Seperti haditis mursal.


     3.  Perbedaan dalam memahami dan meggunakan qaidah lughawiyyah nash

Misalnya dalam kaidah al-‘am, sebagian ulama berpendapat al-‘am berfaidah qat’iy (pasti) jika tidak ada takhsis-nya, sementara yang lain al-‘am tetap zanniy, bukan qat’iy.

         4.  Perbedaan dalam mentarjihkan (mengunggulkan) dalil-dalil yang berlawanan

Para ulama berbeda pendapat, ada yang berpendapat tiadk adanya perbedaan antara dalil yang satu dengan yang lain. Sementara yang berpendapat ada dalil-dalil yang berbeda dan bertentangan. Oleh karena itu, harus dicari jalan penyelesaiannya, dengan beberapa cara yang memungkinkan terhindar dari perlawanan tersebut.

         5.  Perbedaan tentang qiyas

Para ulama berbeda pendapat tentang diperbolehkannya menggunakan qiyas sebagai hujjah. ada yang berpendapat tidak boleh karena qiyas menggunakan akal, sedangkan akal tidak dapat digunakan landasan kepastian. Ada ulama yang membolehkan qiyas dengan persyaratan-persyaratan tertentu.

         6.  Perbedaan dalam penggunaan dalil-dalil hukum

Dalil-dalil hukum dapat dibedakan menjadi dua:
1.     Aqliy, yaitu al-Qur’an dan Hadits
2.     Naqliy, yaitu selain al-Qur’an dan hadits. Seperti Qiyas, Ihtihsan, istislah, dan lain-lain.

          7.  Perbedaan dalam pemahaman ‘illat hukum


Terkadang dalam memutuskan hukum ulama saling berbeda mengemukakan alasan (‘illat) dalam menghasilkan hukum. Walaupun hasil hukumnya terkadang sama.

             8.    Perbedaan dalam masalah nasakh
Nasakh yaitu penghapusan suatu ketentuan hukum dengan ketentuan hukum yang datang kemudian. Seperti dalam hadits laranngan ziarah kubur.
maka dari itu kita harap memaklumi jika perbuatan-perbuatan dalam beribadah saling berbeda, karena proses pemahaman nash antara ulama saling berbeda. akibatnya hasil hukum menurut ulama yang satu dengan ulama yang lainnya juga berbeda.

keywoard: amaliyah (perbuatan) umat islam yang berbeda


Dikutip dari buku: Studi Perbandingan Ushul Fiqh oleh Prof. Dr. H. Romli SA, M. Ag.


Comments

Popular posts from this blog

Problem Zakat Fitrah Sekarang Ini

Komparasi Metode Istimbath NU dan Muhamadiyyah, Solusi kebingunan