8 Alasan Mengapa umat Islam saling berbeda?
Mengapa kita beda?
1 1.
Perbedaan memahami tentang
lafazd (teks) dalam nash (al-qur’an dan hadist)
Perbedaan
pandangan ini disebabkan oleh karena ada teks dalam nash yang jelas (dzahir)
dan teks yang kurang jelas dan butuh di-ta’wil-kan (ditafsirkan). Sementara
para ulama dalam menafsirkan teks yang tidak jelas ini berbeda-beda. Dari teks
yang kurang jelas inilah timbul perbedaan dalam menghasilkan hukum.
Kemudian
muncullah qot’iy al-dalalah dan dzony al-dalalah. Menurut Safi Hasan Abu Thalib
nash dzony al-dalalah jika teksnya mengandung ungkapan dalam bentuk umum (al-‘Am),
Musytarak, dam mutlaq. Ketiga bentuk lafadz ini, dalam kaidah ushuliya
mengandung makna atau pengertian yang banyak dan tidak jelas.
2.
Perbedaan dalam
masalah hadist
Perbedaan dalam
masalah hadits ini terjadi karena:
a. ada hadits yang sampai
kepada sebagian sahabat dan tidak kepada sahabat yang lain.
b. Berbeda dalam menilai keberadaan hadist dan perawinya.
c. Atau bisa jadi suatu hadist sampai kepada keduanya dengan
disepakati, tetapi untuk mengamalkannya sebagian mensyaratkannya dan sebagian
yang lain tidak. Seperti haditis mursal.
3.
Perbedaan dalam memahami
dan meggunakan qaidah lughawiyyah nash
Misalnya dalam
kaidah al-‘am, sebagian ulama berpendapat al-‘am berfaidah qat’iy (pasti) jika
tidak ada takhsis-nya, sementara yang lain al-‘am tetap zanniy, bukan qat’iy.
4.
Perbedaan dalam
mentarjihkan (mengunggulkan) dalil-dalil yang berlawanan
Para ulama
berbeda pendapat, ada yang berpendapat tiadk adanya perbedaan antara dalil yang
satu dengan yang lain. Sementara yang berpendapat ada dalil-dalil yang berbeda
dan bertentangan. Oleh karena itu, harus dicari jalan penyelesaiannya, dengan
beberapa cara yang memungkinkan terhindar dari perlawanan tersebut.
5.
Perbedaan tentang
qiyas
Para ulama
berbeda pendapat tentang diperbolehkannya menggunakan qiyas sebagai hujjah. ada
yang berpendapat tidak boleh karena qiyas menggunakan akal, sedangkan akal
tidak dapat digunakan landasan kepastian. Ada ulama yang membolehkan qiyas
dengan persyaratan-persyaratan tertentu.
6. Perbedaan dalam
penggunaan dalil-dalil hukum
Dalil-dalil
hukum dapat dibedakan menjadi dua:
1.
Aqliy,
yaitu al-Qur’an dan Hadits
2.
Naqliy,
yaitu selain al-Qur’an dan hadits. Seperti Qiyas, Ihtihsan, istislah, dan
lain-lain.
7.
Perbedaan dalam
pemahaman ‘illat hukum
Terkadang dalam
memutuskan hukum ulama saling berbeda mengemukakan alasan (‘illat) dalam menghasilkan
hukum. Walaupun hasil hukumnya terkadang sama.
8. Perbedaan dalam masalah nasakh
Nasakh yaitu
penghapusan suatu ketentuan hukum dengan ketentuan hukum yang datang kemudian. Seperti
dalam hadits laranngan ziarah kubur.
maka dari itu kita harap memaklumi jika perbuatan-perbuatan dalam beribadah saling berbeda, karena proses pemahaman nash antara ulama saling berbeda. akibatnya hasil hukum menurut ulama yang satu dengan ulama yang lainnya juga berbeda.
keywoard: amaliyah (perbuatan) umat islam yang berbeda
Dikutip dari buku: Studi Perbandingan Ushul Fiqh oleh
Prof. Dr. H. Romli SA, M. Ag.
Comments