Sujud Syukur
Kalau
ada salah tolong dikoreksi.. karena masih dalam tahap belajar. terima kasih
Sujud syukur
hukumnya sunah, karena ada Hadist riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu
Majah dari Abu Bakar:
عَنْ أَبِي بَكْرَةَ ،عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
(أَنَّهُ كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا
شَاكِرًا لِلَّهِ
Adapun penjelasannya,
saya nukil dari beberapa kitab salaf yaitu: Imam Syafi’i dan sahabat-sabatnya
berkata: Sujud syukur hukumnya sunah ketika datangnya nikmat dan ketika menghilangnya
bala’, baik berupa nikmat atau bala’ yang khusus menimpa kepada satu individu
muslim, maupun bala’ yang skalanya umum yang menimpa banyak kaum muslim. Nikmat
yang bersifat umum bagi kaum muslim seperti menangnya kaum muslim dari musuh-musushnya.
Adapun contoh tertolaknya balak yang bersifat umum adalah mundurnya musuh yang
hendak menyerang negara muslim.
Kapan boleh
melakukan sujud syukur? Ada ulama yang sepakat disyari’atkannya sujud syukur hanya
ketika dalam skala umum saja, yang datangnya nikmat bagi kaum muslim dengan cara tiba-tiba, serta
ketika menghilanganya bala’ yang tidak terkira.
Mengenai nikmat atau bala’ yang
khusus (individual), maka ulama berbeda pendapat apakah masih disunahkannya
atau tidak. Ulama yang masih mengannggap sunah yaitu Imam Syafi’i dan
sahabat-sahabatnya, Imam Hanbali dan banyak sahabatnya, dan sebagian Ulama
Hanafiyah, dan ada ulama yang menganggap bahwa tidak perlu melakukan sujud
syukur. Seperti pendapat sebagian kecil pengikut Imam Hanbali. Nikmat khusus
itu seperti diberi rizki oleh Allah berupa anak, dll.
Banyak ulama yang berpendapat
bahwa sujud syukur tidak disunnahkan atas kenikmatan yang sifatnya terus-menerus,
seperti nikmat dapat memeluk agama Islam, nikmat merasa sehat, nikmat diberi
kehidupan. Karena nikmat yang diberikann Allah itu bersifat terus menerus dan
tidak ada putusnya. Ketika nikmat yang tadi tetap disunnahkan untuk tetap sujud
syukur, maka dapat menghabiskan waktu dan umurnya.
Adapun tata cara sujud syukur
yaitu seperti sujud tilawah, baik dari syaratnya, tata caranya, dan
sunah-sunahnya. Sujud
syukur tidak boleh dijadikan satu dalam sholat. Ketika dijadikan satu dengan
sholat hukumya batal.
Apakah di dalam sujud syukur disyaratkan
membaca dzikir yang sudah ditentukan? Ada dua pendapat: 1. Tidak harus membaca
dzikir tertentu, tetapi disunahkan membaca dzikir yang sesuai dengan situasi
mengapa melakukan sujud syukur. 2. Wajib membaca dzikir tertentu, yaitu
سبحان ربي الأعلى وبحمده x1
karena sujud syukur itu
termasuk dalam kategori sholat (menurut pendapat orang yang menganggap bahwa
sujud syukur itu termasuk sholat).
Semoga bermanfaat.
Ma’khodz
المجموع شرح المهذب - (ج 4 / ص 68)
قال الشافعي والاصحاب سجود الشكر سنة عند تجدد نعمة
ظاهرة واندفاع نقمة ظاهرة سواء خصته النعمة والنقمة أو عمت المسلمين Ma'khodz selanjutnya
Comments