Sujud Syukur

Kalau ada salah tolong dikoreksi.. karena masih dalam tahap belajar. terima kasih

Sujud Syukur
Sujud syukur hukumnya sunah, karena ada Hadist riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dari Abu Bakar:

عَنْ ‏أَبِي بَكْرَةَ ،‏عَنْ النَّبِيِّ ‏‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏ (‏أَنَّهُ كَانَ ‏‏إِذَا جَاءَهُ أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ
Adapun penjelasannya, saya nukil dari beberapa kitab salaf yaitu: Imam Syafi’i dan sahabat-sabatnya berkata: Sujud syukur hukumnya sunah ketika datangnya nikmat dan ketika menghilangnya bala’, baik berupa nikmat atau bala’ yang khusus menimpa kepada satu individu muslim, maupun bala’ yang skalanya umum yang menimpa banyak kaum muslim. Nikmat yang bersifat umum bagi kaum muslim seperti menangnya kaum muslim dari musuh-musushnya. Adapun contoh tertolaknya balak yang bersifat umum adalah mundurnya musuh yang hendak menyerang negara muslim.
                Kapan boleh melakukan sujud syukur? Ada ulama yang sepakat disyari’atkannya sujud syukur hanya ketika dalam skala umum saja, yang datangnya nikmat  bagi kaum muslim dengan cara tiba-tiba, serta ketika menghilanganya bala’ yang tidak terkira.

Mengenai nikmat atau bala’ yang khusus (individual), maka ulama berbeda pendapat apakah masih disunahkannya atau tidak. Ulama yang masih mengannggap sunah yaitu Imam Syafi’i dan sahabat-sahabatnya, Imam Hanbali dan banyak sahabatnya, dan sebagian Ulama Hanafiyah, dan ada ulama yang menganggap bahwa tidak perlu melakukan sujud syukur. Seperti pendapat sebagian kecil pengikut Imam Hanbali. Nikmat khusus itu seperti diberi rizki oleh Allah berupa anak, dll.
Banyak ulama yang berpendapat bahwa sujud syukur tidak disunnahkan atas kenikmatan yang sifatnya terus-menerus, seperti nikmat dapat memeluk agama Islam, nikmat merasa sehat, nikmat diberi kehidupan. Karena nikmat yang diberikann Allah itu bersifat terus menerus dan tidak ada putusnya. Ketika nikmat yang tadi tetap disunnahkan untuk tetap sujud syukur, maka dapat menghabiskan waktu dan umurnya.
Adapun tata cara sujud syukur yaitu seperti sujud tilawah, baik dari syaratnya, tata caranya, dan sunah-sunahnya.  Sujud syukur tidak boleh dijadikan satu dalam sholat. Ketika dijadikan satu dengan sholat hukumya batal.
Apakah di dalam sujud syukur disyaratkan membaca dzikir yang sudah ditentukan? Ada dua pendapat: 1. Tidak harus membaca dzikir tertentu, tetapi disunahkan membaca dzikir yang sesuai dengan situasi mengapa melakukan sujud syukur. 2. Wajib membaca dzikir tertentu, yaitu
سبحان ربي الأعلى وبحمده  x1
 karena sujud syukur itu termasuk dalam kategori sholat (menurut pendapat orang yang menganggap bahwa sujud  syukur itu termasuk sholat).
Semoga bermanfaat.
Ma’khodz
المجموع شرح المهذب - (ج 4 / ص 68)
 قال الشافعي والاصحاب سجود الشكر سنة عند تجدد نعمة ظاهرة واندفاع نقمة ظاهرة سواء خصته النعمة والنقمة أو عمت المسلمين
Ma'khodz selanjutnya

Comments

Popular posts from this blog

Nasehat Kepada Imam Syafi'i tentang Solusi Hafalan yang Buruk