Meninjau Ulang Dikotomi Ahad dan Mutawatir

Meninjau Ulang Dikotomi Ahad dan Mutawatir
                Pembagian hadist ahad dan mutawatir menuai kontroversi bagi para ulama, karena dampak dari pembagian ini mempengaruhi ketidakberlakunya hadist yang semestinya pantas digunakan sebagai hujjah, kemudian dimuhmal­kan (biarkan) begitu saja.
                Tidak digunakannya hadist ahad ini muncul dari konotasi kata itu sendiri, yaitu ahad yang artinya satu. akibatnya, para ulama tidak menggunakan hadist ahad ini disebabkan konotasi namanya sendiri. Mereka beranggapan bahwa hadist itu tidak dapat digunakan karena taraf kebenarannya masih dalam lingkup dzon.
                Padahal Nabi sendiri tidak penah memilah-milah dan membagi hadist menjadi hadist mutawatir dan ahad. Lahinya nama mutawatir dan ahad diisinyalir dari golongan mutazilah, yaitu al-Khaddam.

                Sehingga kita harus merubah anggapan, bahwa hadist ahad tentu dapat digunkan hujjah, karena al-Qur’an, Hadist, dan Ijma’-pun mengisyaraatkan dalil yang menunjukkan diperbolehkannya menggunakan hadist ahad.

Comments

Unknown said…
Artikel anda bagus..
kembangkan ;) :)

Popular posts from this blog

Nasehat Kepada Imam Syafi'i tentang Solusi Hafalan yang Buruk