Meninjau Ulang Dikotomi Ahad dan Mutawatir
Meninjau Ulang Dikotomi Ahad dan Mutawatir
Pembagian hadist ahad dan mutawatir menuai kontroversi bagi
para ulama, karena dampak dari pembagian ini mempengaruhi ketidakberlakunya
hadist yang semestinya pantas digunakan sebagai hujjah, kemudian dimuhmalkan
(biarkan) begitu saja.
Tidak digunakannya
hadist ahad ini muncul dari konotasi kata itu sendiri, yaitu ahad yang artinya
satu. akibatnya, para ulama tidak menggunakan hadist ahad ini disebabkan
konotasi namanya sendiri. Mereka beranggapan bahwa hadist itu tidak dapat
digunakan karena taraf kebenarannya masih dalam lingkup dzon.
Padahal
Nabi sendiri tidak penah memilah-milah dan membagi hadist menjadi hadist
mutawatir dan ahad. Lahinya nama mutawatir dan ahad diisinyalir dari golongan
mutazilah, yaitu al-Khaddam.
Sehingga
kita harus merubah anggapan, bahwa hadist ahad tentu dapat
digunkan hujjah, karena al-Qur’an, Hadist, dan Ijma’-pun mengisyaraatkan dalil
yang menunjukkan diperbolehkannya menggunakan hadist ahad.
Comments
kembangkan ;) :)