Posts

Showing posts from December, 2015

Tafsir Fiqhi

1.       Tafsir Fiqhi Menurut Mohammad Ridho, M. A dalam bukunya; Islam Tafsir dan Dinamika Sosial, belum ditemukan keterangan yang jelas tentang pengertian tafsir Fiqhi secara definitive. Namun, untuk mendapatkan pengertian yang memadai, penulis Muhammad Ridha berusaha untuk mengaitkan dengan pengertian dari Fiqh itu sendiri sebagai bagian dari rangkaian kata tarsir fiqhi tersebut. Menurut para fuqaha’ (jumhur al-mutaakhirin), fiqh adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ atau hukum-hukum fiqh yang berpautan dengan masalah-masalah alamiah yang dikerjakan oleh para mukallaf sehari-hari, yang diperoleh dari dalil-dalinya yang tafsil. [i] Senada dengan pegertian ini, Abdul Wahhab Khallaf mendefinisikan fiqh sebagai suatu proses dalam melahirkan hukum syara’ yang bersifat praktis yang diperoleh dari dalil-dali terperinci. [ii] Sejalan dengan pengertian ini, apabila dihadapkan kepada ayat-ayat Al-Qur’an yang mengatur perbuatan (amaliyah) manusia, bai...

Tafsir Ilmi

1.       Tafsir Ilmi Tafsir Ilmi (Al-tafsir Al-Ilmi) ialah penafsiran Al-Qur’an yang pembahasanya lebih menggunakan pendekatan istilah-istilah (term-term) ilmiah dalam mengungkapkan Al-Qur’an; dan seberapa dapat berusaha melahirkan berbagai cabang-ilmu pengetahuan yang berbeda dan melibatkan pemikiran-pemikiran filsafat. [i] Dalam pandangan pendukung tafsir ilmi, model penafsiran semacam ini memberi kesempatan yang sangat luas bagi para mufassir untuk mengembangkan berbagai macam potensi keilmuan yang telah dan akan dibentuk dalam/dari Al-Qur’an. Al-Qur’an tidak hanya sumber ilmu keagamaan yang bersifat I’tiqadiyyah(keyakinan) dan amaliah (perbuatan) atau al-ulum al-dinyyah al-I’tiqadiyyah wa al-amaliyah), akan tetapi juga meliputi semua ilmu-ilmu keduniaan (al-ulum Al-dun-ya) yang beraneka macam jenis dan bilangannya. Al-Rafi’I mengatakan: “Sebagian ulama kita telah menggali dari al-Qur’an akan beberapa petunjuk yang mengarah kepada penemuan-penemuan il...

Tafsir Falafi

1.       Tafsir Falsafi Yang dimaksud dengan tafsir falsafi (al-tafsir al-falsafi) ialah penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an bedasarkan pendekatan logika atau pemikiran filsafat yang pada umumnya difokuskan pada bidang filsafat da n menyesuaikan paham filsafat melalui petunjuk yang berupa rumus-rumus. Tafsir dengan corak ini muncul bersamaan dengan berkembangnya ilmu-ilmu agama dan sains diberbagai wilayah kekuasaan islam , yaitu pada metode penterjemahan di masa Abbasiyah, di masa ini merupakan momentum bagi perkembangan dan ilmu tersebut, buku-buku filsafat Yunani yang banyak diterjemahkan kedalam bahasa Arab saat itu adalah karya Plato dan Aristoteles. [i] Namun harus dicatat bahwa perkembangan ilmu-ilmu tersebut, khususnya filsafat, menimbulakan pro dan kontra dikalangan ulama kaum muslimin. bagi golongan yang kontra dengan filsafat beranggapan bahwa pemikiran filsafat dianggap banyak bertentangan dengan akidah dan agama. Tokoh-tokoh sepreti al-Ghazali me...

Aliran-aliran Khawarij

Image
Aliran-aliran Khawarij Al-Malathi (377 H/987 M)-ulama yang bukunya merupakan sumber paling tua tentang aliran-aliran Islam- membagi aliran ini dalam sekte-sekte berikut: Pertama: Al-Muhakkimah , yaitu orang-orang yang hilir mudik di pasar-pasar dengan pedang terhunus, lalu mengumpulkan orang banyak dan mengumandangkan semboy8an mereka, “La Hukma Illa Lillah”. Kemudian mereka menetakkan pedangnya ke kanan da ke keri guna menebus orang-orang yang menentang mereka. Mereka terus melakuka pembunuhan sampai mereka dendiri terbunuh pula. Itulah sebabnya, mengapa mereka ditakuti orang banyak. Kedua: Al-Azariqah dan ‘Umariyyah , yakni para pengikut ‘Abdullah ibn al-Azraq. Syekh al-Kautsari memberoakan koreksi nama yang benar untuk orang ini, yakni Nafi’ ibn al-Arzaq dan para pengikut Umar bin Qatadah. Kelompok ini merupakan kelompok yang terbilang paling kecil keburukannya, sebab mereka tidak beranggapan tentang bolehnya menumpahkan darah kaum muslim, tidak menjarah harta dan me...

Meninjau Ulang Dikotomi Ahad dan Mutawatir

Meninjau Ulang Dikotomi Ahad dan Mutawatir                 Pembagian hadist ahad dan mutawatir menuai kontroversi bagi para ulama, karena dampak dari pembagian ini mempengaruhi ketidakberlakunya hadist yang semestinya pantas digunakan sebagai hujjah, kemudian di muhmal­ kan (biarkan) begitu saja.                 Tidak digunakannya hadist ahad ini muncul dari konotasi kata itu sendiri, yaitu ahad yang artinya satu. akibatnya, para ulama tidak menggunakan hadist ahad ini disebabkan konotasi namanya sendiri. Mereka beranggapan bahwa hadist itu tidak dapat digunakan karena taraf kebenarannya masih dalam lingkup dzon .                 Padahal Nabi sendiri tidak penah memilah-milah dan membagi hadist menjadi hadist mutawatir dan ahad. Lahinya nama mutawatir dan ahad diisinyalir dari golongan mutazi...