Tafsir Fiqhi
1. Tafsir Fiqhi Menurut Mohammad Ridho, M. A dalam bukunya; Islam Tafsir dan Dinamika Sosial, belum ditemukan keterangan yang jelas tentang pengertian tafsir Fiqhi secara definitive. Namun, untuk mendapatkan pengertian yang memadai, penulis Muhammad Ridha berusaha untuk mengaitkan dengan pengertian dari Fiqh itu sendiri sebagai bagian dari rangkaian kata tarsir fiqhi tersebut. Menurut para fuqaha’ (jumhur al-mutaakhirin), fiqh adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ atau hukum-hukum fiqh yang berpautan dengan masalah-masalah alamiah yang dikerjakan oleh para mukallaf sehari-hari, yang diperoleh dari dalil-dalinya yang tafsil. [i] Senada dengan pegertian ini, Abdul Wahhab Khallaf mendefinisikan fiqh sebagai suatu proses dalam melahirkan hukum syara’ yang bersifat praktis yang diperoleh dari dalil-dali terperinci. [ii] Sejalan dengan pengertian ini, apabila dihadapkan kepada ayat-ayat Al-Qur’an yang mengatur perbuatan (amaliyah) manusia, bai...