Posts

Showing posts from April, 2016

Taklif dan Implikasi Masyaqah terhadap Taklif

Image
BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG MASALAH Manusia adalah satu-satunya makhluk yang diciptakan Allah yang dianugrahi akal. Karena diberi akal, tentu saja manusia mempunyai perbedaan dengan makhluk yang lainnya. Ketika manusia hendak melakukan sesuatu, maka manusia dituntuk untuk berfikir tentang sesuatu yang akan diperbuat. Implikasi dari diberi akal yaitu manusia harus melandasi perbuatannya dengan akal. Selain itu, manusia juga diberi beban oleh Allah yang dibebankan kepada manusia. Manusia dituntut untuk mengabdi dan menyembah kepada Allah. Interperetasi dari mengabdi dan menyembah yaitu melakukan segala yang diperintahkan-Nya dan menjauhi apa yang dilarang-Nya. Karena Manusia diberi beban, kemudian para ulama menganalisa dan menelitinya yang bersumber dari nash. Sehingga telah terjabarakan dengan penjelasan yang sangat detail. Karena penjelasan taklif sudah detail, maka mucullah kriteria-kriteria taklif yang dapat disimpulkan dari pendapat berbagai ...

Syarat Wali

                 Syarat-syarat Wali dalam Pernikahan Para ahli h ukum Islam berpedapat bahwa ada beberapa syarat dalam perwalian, yang sebagian syaratnya disepakati, dan persyaratan yang lainnya menuai perdebatan. Adapau syarat perwalian nikah adalah: [1] 1.        Baligh dan berakal. Maka tidak sah jika orang gila dan anak kecil. Karena seorang wali harus mampu bernalar dalam mempertimbangkan orang yang menjadi perwaliannya. maka dari itu, wali disyaratkan berakal. Ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Hambal yang berbunyi: “ketika anak kecil sudah mencapai umur sepuluh tahun, maka dia diperbolehkan menikah dan menikahkan (menjadi wali) 2.       Merdeka. karena orang yang tidak merdeka (budak) tidak berhak mewalikan dirinya sendiri. Apalagi terhadap orang lain [2] 3.       Islam (jika orang yang dinikahkan Islam) . Para ahli h ukum Islam berpe...